Jumat, 23 Oktober 2020

MUHAMMAD AMIN AL-KURDI, TokohThariqat Naqsyabandiyah - (56)

 


AMIN AL-KURDI, MUHAMMAD

Nama lengkapnya adalah Muhammad Amin bin Fathullah Zadah al-Kudi al-Irbili asy-Syafi’i. Ia meningal dunia  pada hari ahad 12 Rabi’ul Awal 1332 H/1913 M dan tanpa diketahui tahun kelahirannya. Ia dikenal sebagai seorang tokoh sufi terkemuka tarekat Nasyabandiyah di Irak. Ia tumbuh dalam keluarga yang patuh beragama. Ayahnya, Syekh Fathullah, tokoh terkemuka dalam Tarekat Nasyabandiyah, sebuah tarekat yang dinisbatkan kepada Bahauddin an-Naqsyabandi. Kepada ayahnya ia belajar al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang lain.

Tidak lama kemudian, Muhammad Amin al-Kurdi belajar kepada al-Quthb al-Akmal wa al-Mursyid al-Ajal Syekh ‘Umar bin Ustman, tokoh terkemuka dalam tarekat Nasyabandiyah. Dari Syekh Umar ini, ia menerima ijazah tarekat Naqsyabandiyah melalui sanad yang muttasil kepada sahabat Salman al-Farisi ra, dari Abu Bakar as-Siddiq ra, dari Rasulullah SAW.

Setelah menunaikan ibadah haji dan sempat mengajar di Masjidil Haram, Muhammad Amin al-Kurdi merantau ke Mesir dan melanjutkan belajar ke Universitas al-Azhar. Ia belajar Shahih al-Bukhari kepada syekh Muhammad al-Asymuni. Belajar Shahihain, Musnad al-Imam Abi ‘Abdillah bin Idris al-Syafi’i. Belajar fiqih kepada Syekh Mushthafa ‘Izz al-Maraghi. Belajar kitab al-Muwattha’  (karya Imam Malik bin Anas) dan mendalami sebagian besar dari Tafsir al-Baidhawi kepada guru besar al-Jami’al-Azhar kala itu, Syekh Salim al-Bisyri.

Kemudian Amin al-Kurdi mengajar di Bulaq,  mengajar hadits, teologi (ilmu kalam) dan fiqih. Ia meninggal dunia  pada malam ahad, 12 Rabi’ al-Awal 1332 H/1913 M.

Aktivitas Amin al-Kurdi selain mengajar adalah menulis karya ilmiah, dan diantara karyanya adalah  Tanwir al-Qulub fi Mu’amalah ‘Allam al-Ghuyub (menerangi hati dalam bermuamalah dengan Yang Maha Mengetahui hal-hal ghaib), Irsyad al-Muhtaj ila Huquq al-Azwaj (Menunjukkan orang yang membutuhkan hak-hak suami istri), Diwan Khuthab (Kumpulan khutbah), Mursyid al’Awam li Ahkam al-Shiyam ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (Petunjuk orang-orang awam tentang hukum-hukum berpuasa menurut mazhab empat), Hidayah al-Thalibin ila Ahkam ad-Din (Petunjuk para pencari hukum hukum agama) dan al-‘Ubud al-Watsiqah fi at Tamassuk bi as-Syari’ah wa al-Haqiqah (janji-janji yang kuat tentang memegang teguh syari’at dan hakikat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar