Nama lengkapnya ialah Sayid
Ahmad bin Sayid Abul Hasan Ali al-Rifa’i al Husaini, dinisbatkan kepada
kakeknya Rifa’ah al-Maghribi al-Husaini. Dia dilahirkan di desa Hasan yang
berada di daerah Wasith Iraq pada tahun
512 H/1118 dan meninggal di desa Ummu Ubaidah kawasan antara al-Wasith dan
Basrah di Irak, pada tahun 571 H/1183. Ia dikenal sebagai seorang tokoh sufi dan pendiri tarekat Rifa’iyah.
Ketika berumur
7 tahun, ayahnya meninggal dunia, lalu ia dipelihara dan dibimbing oleh
pamannya, Manshur al-Bathaihi, di Basrah. Syekh Manshur al-Bathaihi adalah
termasuk seorang anggota tarikat dan karena itu al-Rifa’i dibesarkan dalam
keluarga relegius yang ketat dalam suasana tarikat.
Di samping
belajar pada pamanya, Ahmad Ar-Rifa’i juga belajar hukum Islam (fiqh) Syafi’I
pada pamannya yang lain, yaitu Abul fadhl al-wasithi. Ia juga belajar ilmu-ilmu
lainya kepada beberapa ulama dengan penuh kerajinan dan kesungguhan, secara
terus menerus hingga ia berumur 27 tahun. Ia mendapat ijazah dari Abul
Fadhl dan mendapat khirqah sufi dari al-Manshur.
Setelah Ahmad
Ar-Rifa’i menyelesaikan pendidikannya, ia mulai menyebarkan ilmu-ilmu yang
dikuasainya, terutama yang menonjol adalah Ilmu Tasawuf, shingga ia dikenal
sebagai ulama yang cukup disegani dalam dunia tasawuf. Ia dianggap sebagai sufi
terkemuka hingga ia digelari dengan al-Quthub dan al-Ghaus.
Selain itu, mruid dan pengikutnya pun sangat banyak, lalu ia mendirikan tarekat
atas namanya sendiri, yaitu thariqat Rifa’iyah yang berkembang sangat
cepat ke berbagai negeri Islam di belahan dunia.
Asas pertama
dalam ajaran tasawuf al-Rifa’i adalah kepatuhan dan pengamalan masyarakat terhadap syariat Islam. Oleh
karena itu, melaksanakan semua perintah Allah dan Sunnah Rasulullah adalah
tidak dapat ditawar-tawar dan yang menyimpang daripadanya wajib segera ditolak.
Dengan kata lain, tugas utama tasawuf adalah suatu metode yang pertama dan
utama dalam melaksanakan syariat. Dengan demikian, sumber ajarannya sendiri
tidak lain adalah hadits Rasulullah itu. Dan kebenaran pelaksanaan tasawuf
adalah kebenaran yang terpancar dari Sunnah Nabi.
Secara umum
tarikat Rifa’iyyah memiliki bacaan wirid Hizb al-Tuhfat al-Saniyah yang
dibaca pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Demikian juga ada beberapa
bacaan wirid yang dibaca setiap malam Ju’at dan malam Senin. Sedang wirid
khusus dibaca setiap malam setelah shalat isya’.
Dalam majlis
pertemuan umum kekeluargaan tarikat, dibacakan ayat-ayat suci al-Qur’an yang
dimulai dengan bacaan surat al-Fatihah, lalu diikuti dengan membaca surat
al-‘A’la, al-Qadar, al-Nashr, al-Ikhlash, al-Falaq dan al-Naas, serta ditutup
dengan al-Fatihah kembali. Setelah itu dibacakan Maulidurrasul, riwayat
Rasulullah dan keluarganya diikuti dengan bacaan shalawat dan sya’ir-sya’ir
puju-pujian kepada beliau yang diiringi dengan tabuhan rebana dan gendang.
Meskipun Ahmad
Rifa’i tidak meninggalkan karya tulis, namun ajaran-ajarannya dapat diketahui
melalui tulisan-tulisan para muridnya,
seperti tulisan Syarafuddin bin Abdul Sami’ al-Hasyimi al-Wasithi dan kawan-kawan yang berjudul Jam’u Asrar al-Syari’ah wa al Haqiqah wal
al-Tariwah yang terkenal dengan sebutan al-Burhan. Selain itu, masih
ada dua buah kitab yang disusun mereka yaitu al-Nidzam al-Khas li Ahli al
Ikhtishash dan Rahiq al-Kautsar. Kitab-kitab lainnya berkenaan dengan
Syekh al-Ri’fa’i dan tarikatnya antara lain Rabi’al-‘Asyiqin oleh Ali
bin Jamal al-Haddad, Tiryaq al-Mujib karya Taqiyuddin al-Thusi, al-Nafkhatal-Miskiyah
karya Al-Faruq Wasithi, Khulashat al-Iksir karya Ali al-Wasithi, Al’Uqud
al-Jauhariyah karya Ahmad ‘Izzat al-Faruqi dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar